Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Pencurian HP Diringkus Polisi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Minggu, 10 Mei 2020 | 20:56 WIB
Jombang,NAWACITAPOST- Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil membekuk tersangka pencurian HP atas nama Faizin alamat Dusun wringinpitu Desa wringinpitu Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, tersangka melakukan pencurian HP tersebut, di rumah korban atau pelapor atas nama Wiyono alamat Dusun Mojodadi Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang,

Dari tangan tersangka petugas Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan barang bukti
1(satu) unit HP merk VIVO Y91 C warna merah
1(satu) unit HP merk VIVO Y91 warna hitam
1(satu) unit HP merk VIVO Y93 warna biru
1(satu) unit HP merk SAMSUNG GALAXY A7

Baca Juga : Liga ChampionsĀ kembali dimulai Pada 7 Agustus 2020

"Pada hari Senin (4/5/2020) sekitar jam 05 .15 pelapor di bangunkan istrinya bahwa dinrumahnya telah terjadi pencurian yang mana brang yang hilang adalah 4 buah HP di antaranya seperti tersebut dalam daftar barang bukti diatas .sehingga korban atau pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek mojowarno dan kemudian setelah dilakukan Penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di rumah pelapor sehingga pada hari Sabtu(9/5/2020) bertempat di rumahnya di Dusun atau Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno Tersangka berhasil dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Mojowarno dan di bawa ke kantor Polsek mojowarno guna proses penyidikan lebih lanjut,tersangka telah melanggar 363 (1) ke 3e KUHP. Pidana penjara paling lama 7 tahun,"terang,AKP Yogas.SH

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini