Kamis, 4 Juni 2026

Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Hongkong ditolak Warga di Pulau Sembilan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 4 Mei 2020 | 15:01 WIB
NAWACITAPOST-  Kapal pengangkut ikan berbendera Hongkong ditolak oleh masyarakat Pulau Sembilan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (3/5) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan keberadaan kapal tersebut dalam rangka memanen ikan di keramba yang ada di Pulau Sembilan.

Tatan mengungkapkan kapal pengangkut ikan tersebut memiliki dokumen-dokumen yang lengkap dan sah. Antara lain surat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta surat karantina yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Medan atau Pelabuhan Laut Pkl. Susu.

Enam orang anak buah kapal (ABK) tersebut, kata Tatan, juga telah mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.

Baca Juga : Dinilai Tak Jelas, DPR Tunda Rapat Kerja Bersama Mendikbud

Tatan menuturkan mulanya keberadaan kapal tersebut telah dikomunikasikan dengan masyarakat setempat. warga pun, katanya, telah setuju dengan keberadaan kapal asing itu.

"Namun ada miss-komunikasi ketika saat sosialisasi terkait protokol kesehatan yang telah dijalani oleh kapal dan ABK masih berlangsung kapal bergerak dari Lampu 1," ucapnya.

Lampu 1 merupakan istilah pelayaran batas lego jangkar yang diizinkan syahbandar, sambil menunggu perintah lanjut Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk melanjutkan perjalanan menuju pulau Sembilan dengan titik kordinat yang ditentukan oleh syahbandar.

Terkait kesalahpahaman itu, kemudian dilakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Antara lain KSOP Kesyahbandaran Kecamatan Pkl Susu, Sat Intelkam Polres Langkat, dan masyarakat setempat.

Disampaikan Tatan, kesalahpahaman itu berhasil diluruskan. Namun, pihak kapal akhirnya memutuskan untuk kembali ke Hongkong dan membatalkan kegiatan panen ikan kerapu.

"Kapal tersebut kembali ke Hongkong, menunda pengangkutan panen ikan kerapu di keramba tersebut," ucap Tatan.  Senin (4/5/20).

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini