Selasa, 16 Juni 2026

Skandal Batas Gaib: Warga Setor Pajak ke Padangsidimpuan, Tapi Hak Dilempar ke Tapanuli Selatan!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 16 Juni 2026 | 19:02 WIB
  1. Segel Suara Batas Wilayah: Segera tetapkan batas wilayah secara resmi, transparan, dan libatkan masyarakat agar tidak ada lagi ruang klaim sepihak.
  2. Audit Transparansi Anggaran: Buka rincian penerimaan pajak dan ke mana saja alokasi dana yang masuk atas nama Sibulutolang, Aek Gambir, dan Parpolian Sidangkal sejak kota ini berdiri.
  3. Stop Diskriminasi Pelayanan: Jika Pemko menerima uang pajak warga, maka Pemko Padangsidimpuan wajib hukumnya memberikan pelayanan infrastruktur dan sosial.
  4. Turunkan Aparat Penegak Hukum: Mendesak aparat pengawas dan hukum memeriksa apakah sengaja ada unsur kesengajaan memelihara konflik batas ini demi menyembunyikan penyimpangan keuangan.

Baca Juga: Mengguncang Panggung Megah IPB: Air Mata dan Tawa Siswa SMK Bina Sejahtera 3 Pecah di ‘Gado-Gado Sastra’!

Hingga berita ini diturunkan, keheningan melanda balai kota. Belum ada satu pun tanggapan resmi atau klarifikasi meyakinkan yang keluar dari Letnan Dalimunthe Wali Kota Padangsidimpuan maupun dinas terkait.

Publik kini menanti dengan tegang: Apakah ini murni potret ketidakkompetenan seorang kepala daerah yang tidak tahu batas wilayahnya sendiri, ataukah ini merupakan puncak gunung es dari strategi koruptif yang dirancang rapi untuk merampok hak-hak rakyat? Kita kawal bersama. (Lesmanan.H)

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini