Sabtu, 18 Juli 2026

Gurita Korporasi Diduga Serobot Tanah Leluhur, Ingkar Undang-Undang, dan Bungkam Saksi Kunci Lewat Pemecatan Sepihak Serta Teror Tokoh Adat!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
  • Intervensi Khusus Kejaksaan Agung dan BPN RI: Mendesak Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun langsung ke Tapanuli Selatan. Lakukan audit investigasi HGU, ukur ulang batas wilayah konsesi, dan sita dokumen pembukuan hasil panen guna menghentikan potensi kerugian negara dan daerah.

  • Pidanakan Jajaran Direksi dan Manajemen: Menuntut aparat penegak hukum untuk tidak sekadar menjatuhkan sanksi administratif, melainkan menyeret aktor intelektual di jajaran direksi dan manajemen PT ANJ AGRIA SIAIS ke pengadilan dengan pasal berlapis atas tindakan penyerobotan lahan dan kejahatan ketenagakerjaan.

  • Baca Juga: Di Balik Senyum WTP Ke-6 Padangsidimpuan, Ratusan Miliar 'Uang Gaib' Diduga Mengalir ke Kantong Oknum

    PT ANJ AGRIA SIAIS harus menyadari bahwa modal finansial yang besar tidak akan pernah bisa membeli kedaulatan hukum negara dan hak ulayat masyarakat adat. Perlawanan hukum di Tapanuli Selatan kini telah mencapai titik didih tertinggi, dan korporasi yang memilih jalan arogansi ini sedang mempercepat langkahnya menuju kebangkrutan legitasi di bumi Indonesia. Perjuangan akan terus bergulir hingga keadilan tegak sepenuhnya!(Lesmanan.H)

    Halaman:

    Editor: Tiarsin

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini