Sabtu, 18 Juli 2026

Gurita Korporasi Diduga Serobot Tanah Leluhur, Ingkar Undang-Undang, dan Bungkam Saksi Kunci Lewat Pemecatan Sepihak Serta Teror Tokoh Adat!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
  • Fase 1: Ekspansi Ambiguan (Pencaplokan Ilegal)

    Menggunakan dokumen izin HGU sebagai tameng formalitas untuk masuk ke wilayah Tapanuli Selatan, kemudian secara sepihak mengaburkan koordinat, menggeser patok batas, dan mengokupasi ribuan hektare tanah ulayat di luar izin resmi. Ratusan ton kelapa sawit di atas tanah jarahan tersebut dieksploitasi demi keuntungan korporasi tanpa retribusi ke masyarakat lokal.

  • Fase 2: Pembangkangan Konstitusi (Ingkar Regulasi Plasma)

    Secara sengaja mengabaikan amanat undang-undang yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari total luas area kebun untuk dikelola sebagai lahan plasma masyarakat sekitar. Dampaknya, sirkulasi ekonomi bernilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi hak kesejahteraan warga lokal, mengalir penuh ke rekening korporasi.

  • Fase 3: Represi Sentralistik (Balas Dendam & Intimidasi)

    Ketika masyarakat dan pekerja mulai membangun kesadaran hukum dan melakukan gugatan formal, korporasi membalasnya dengan instrumen kekuasaan finansial: PHK sepihak tanpa pesangon, pemutusan hubungan kemitraan adat, dan isolasi ekonomi demi mematahkan moral perjuangan warga.

Baca Juga: Masa Depan Ekonomi Desa Tersandera Pena Kades, Pemilik Lahan Ambil Langkah Berani!

Konstruksi Pelanggaran Hukum: Sanksi Pidana Menanti

Skandal yang melibatkan PT ANJ AGRIA SIAIS ini telah bergeser dari sekadar perselisihan industrial dan agraria biasa menjadi ranah pelanggaran pidana berlapis:

  1. Tindak Pidana Agraria & Penyerobotan Lahan: Pelanggaran nyata terhadap Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah, serta penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang menabrak undang-undang sektoral agraria dan kehutanan.

  2. Tindak Pidana Ketenagakerjaan: Pemecatan massal tanpa proses hukum, penahanan upah berjalan, dan penghilangan hak pesangon merupakan pelanggaran fatal terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja yang memuat sanksi perdata sekaligus pidana bagi pengusaha yang lalai.

  3. Tindakan Intimidasi dan Menghalangi Keadilan (Obstructive Tactics): Menekan, meneror, dan mengancam tokoh adat dengan tujuan memaksa mereka menarik dokumen tuntutan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana intimidasi dan upaya sistematis menghalangi proses hukum yang sah.

Manifesto Perlawanan: Empat Tuntutan Mutlak Publik

Daftar pelanggaran PT ANJ AGRIA SIAIS (FR Group) telah melampaui batas toleransi sosial dan hukum. Aliansi pekerja, lembaga adat, dan elemen pengawas hukum menuntut tindakan tegas dan segera:

Baca Juga: Kesaksian Korban Banjir Padangsidimpuan: Dipaksa Beli Meterai Rp10 Ribu, Uang Bantuan Rp5 Juta Raib Diduga Ditilep Oknum

  • Pulihkan Hak Pekerja Tanpa Syarat: Membatalkan seluruh surat pemecatan sepihak terhadap puluhan karyawan. Manajemen wajib memulihkan posisi kerja mereka, membayar lunas seluruh sisa gaji yang ditahan, serta membayar denda keterlambatan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

  • Hentikan Teror dan Cabut Blokade Adat: Menuntut jaminan keamanan fisik dan hukum bagi seluruh tokoh adat Parsadaan Rim-Ni Tahi Haruaya. Segala bentuk pemutusan akses ekonomi dan pemblokiran kemitraan sepihak wajib dicabut seketika.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini