Masyarakat luas mendesak penyidik Polres Tapanuli Selatan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak sekolah. Dugaan pembiaran ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, setiap orang—terlebih seorang pendidik—memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anak dari bahaya moral dan fisik.
Sikap diam bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk kejahatan terhadap masa depan anak bangsa. Publik kini menunggu, akankah hukum mampu membongkar tembok kebisuan di SMAN 1 Angkola Selatan, ataukah keadilan bagi korban akan ikut terkubur bersama citra semu sekolah?
Artikel Terkait
Festival Balon Plaza Patriot Candrabhaga Sedot Perhatian Ribuan Warga, Hidupkan Ekonomi Kreatif Bekasi
Devita, SH Ajak Tim Pemenangan Kedepankan Kesantunan dan Kebersamaan
Misteri Dana Desa dan BUMDes di Pesawaran: PPWI Desak APH Turun Tangan, Dua Kades Mendadak 'Bungkam'!
Suhu Politik Adem! Tim Pemenangan Kades Misri Gaungkan Politik Santun di Bantarjaya
DPRD Pesawaran Diseret ke Ombudsman, PT Yudistira Dilaporkan ke Kejati Lampung!