NAWACITAPOST.COM - Tim hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Hasto, menegaskan bahwa gugatan ini adalah hak hukum kliennya sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Hasto oleh KPK dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami tim hukum akan siap menghadapi persidangan praperadilan, ini adalah hak hukum dari Mas Hasto, seorang warga negara Indonesia yang taat dan hormat terhadap hukum," kata Ronny, dikutip Rabu (4/2/2025).
Ia berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menghubungkan Hasto dengan kasus suap terkait mantan calon anggota legislatif dari PDI-P tersebut. Dalam pernyataannya, Ronny menyebut bahwa kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, telah melalui berbagai tingkatan peradilan hingga Mahkamah Agung.
Dari proses tersebut, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Hasto. Oleh karena itu, ia mempertanyakan urgensi pemeriksaan ulang terhadap kasus ini serta alasan di balik belum tertangkapnya Harun Masiku hingga saat ini.
"Kami melihat bahwa status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto ini dipaksakan dengan bukti-bukti yang sangat prematur dan narasi-narasi tuduhan bahwa Mas Hasto seolah-olah sudah bersalah," kata Ronny.
KPK menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasto bukan tanpa dasar. Lembaga antirasuah ini menuding Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah terlibat dalam suap yang diberikan oleh Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan keterangan KPK, uang sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina dalam rentang waktu 16 hingga 23 Desember 2019.
Suap ini diduga diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan. Menanggapi praperadilan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto. menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Putusan MK: Amizaro Waruwu-Yusman Zega Tetap Sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan akan menghadirkan bukti permulaan yang kuat dalam sidang praperadilan. Ia juga menyatakan bahwa tim hukum KPK telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membuktikan perbuatan penyuapan serta perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto.
"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," kata Setyo.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (5/2). Adapun agenda sidang itu sebelumnya ditunda pada Selasa (21/1) lalu, karena pihak termohon yakni KPK tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.