Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terindah yang Bikin Kamu Lupa dengan Destinasi Luar Negeri!
"Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar hakim tunggal Djuyamto pada persidangan 21 Januari lalu.
Artikel Terkait
Lapas Kotapinang Laksanakan Arahan Dirjenpas : Gencarkan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan
Kalapas Pasir Pengaraian Apresiasi Dan Berterima Kasih Kepada Penjabat Purna Tugas Pegawai
MKRI Nyatakan Hasil Pilkada 2024 Rokan Hulu Suara Pemenang Paslon Anton- Syafaruddin Poti, HIMNI Ucapkan Selamat Dan Apresiasi Putusan Yang Sah
Pertama di Indonesia, Pupuk Kujang Uji Coba Produksi Hybrid Green Ammonia untuk Kurangi Batu Bara
8 Orang Tewas Imbas Kecelakaan di Gate Tol Ciawi 2, Diduga Truk Muatan Galon Rem Blong