NAWACITAPOST.COM - Permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nias Utara dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh JPPR tidak memenuhi syarat hukum yang diperlukan untuk dapat diproses lebih lanjut. Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan bahwa salah satu dalil yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan pengangkatan dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) oleh pihak terkait.
Namun, Mahkamah menilai bahwa tindakan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga, MK menilai tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi dasar untuk menerima permohonan tersebut.
Selain itu, MK menegaskan bahwa dalam menangani perkara ini, mereka tetap mengacu pada Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang mengatur mengenai ambang batas selisih suara sebesar 2 persen untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dalam Pilbup Kabupaten Nias Utara, terdapat satu pasangan calon yang maju dalam kontestasi, yaitu pihak terkait yang memperoleh 47.562 suara, sementara kolom kosong mendapatkan 11.255 suara.
Dengan selisih sebesar 36.307 suara atau sekitar 62 persen, permohonan JPPR dianggap tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, MK memutuskan bahwa JPPR tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan ini. Oleh karena itu, permohonan tersebut secara resmi dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Mahkamah.
Diketahui, JPPR Sekretariat Kabupaten Nias Utara mengajukan permohonan karena mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh pasangan petahana, yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega. Mereka diduga telah menerbitkan keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terindah yang Bikin Kamu Lupa dengan Destinasi Luar Negeri!
Meski demikian, dalam putusannya, MK menilai bahwa persoalan tersebut telah mendapatkan kejelasan melalui prosedur yang berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan. Dengan putusan ini, Pilbup Kabupaten Nias Utara dinyatakan sah sesuai dengan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Terkait Kasus 4 Tahun Lalu
Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer Tetap Bisa Jual Gas LPG 3 Kg
Jamin Keamanan dan Kelancaran Operasional, Kalapas Pematangsiantar Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kendaraan Dinas
Barbie Hsu Meninggal Dunia, Segini Harta Kekayaan Yang Ditinggalkan
Anggaran Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Karawang Rp 13 Miliar Molor