NAWACITAPOST.COM - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro tengah mengupayakan kenaikan gaji untuk dosen. Kenaikan gaji tak hanya untuk yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi dosen di perguruan tinggi swasta (PTS).
Hal ini disampaikan Satryo dalam rapat bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 7 November 2024. Dalam rapat tersebut, isu mengenai perbedaan kesejahteraan antara dosen ASN dan dosen swasta menjadi fokus utama.
Satryo menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji ini akan diupayakan dengan skenario yang memperhitungkan keseimbangan antara dosen ASN dan swasta agar tidak terjadi kesenjangan.
"Untuk kenaikan gaji dosen, kami juga akan membuat skenario. Bahwasanya gaji dosen ASN dinaikkan sedangkan swasta tidak, itu akan memunculkan suatu permasalah baru. Oleh karena itu nanti dengan bantuan Komisi X, memperjuangkan anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen, baik ASN maupun swasta," ujarnya, dikutip Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, dan UMKM
Namun, Satryo mengakui bahwa penganggaran untuk kenaikan gaji dosen swasta menghadapi tantangan yang cukup besar. Mengingat mekanisme pendanaan oleh pemerintah untuk sektor swasta yang tidak sederhana, proses ini membutuhkan waktu dan persetujuan dari beberapa pihak, termasuk Kementerian Keuangan.
"Kami paham juga mekanisme di Kemenkeu bahwa membayar atau mendanai program-program oleh swasta itu tidak begitu mudah, tapi bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," katanya.
Permasalahan ini bukanlah hal baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X pada Selasa (5/11), perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkapkan kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia yang memprihatinkan.
Ketua SPK, Dhia Al Uyun, memaparkan bahwa sekitar 61 persen dari 1.200 dosen yang disurvei menerima gaji di bawah Rp 3 juta per bulan. Gaji yang diterima para dosen tersebut dianggap jauh dari layak, mengingat kualifikasi dan tuntutan pekerjaan mereka.
Baca Juga: Pdt Niko Nyotorahardjo Berikan Berkat untuk Gerakan Indonesia Berdoa
"1.200 dosen itu di bawah Rp 3 juta, jadi setara upah satpam bank. Untuk jenjang pendidikan S2, dosen minimal S2. Kemudian, dosen perguruan tinggi swasta lebih tragis lagi, karena mereka di bawah Rp 2 juta, lebih rendah dari tukang bangunan, padahal mereka (dosen) juga S2," ucap dia.
Selain kenaikan gaji, tuntutan lain yang mengemuka adalah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang selama empat tahun terakhir belum diterima. Komisi X DPR RI menyatakan telah menerima banyak laporan mengenai kondisi kesejahteraan dosen dan tenaga pendukung perguruan tinggi yang di bawah taraf layak.
Satryo menyampaikan bahwa pencairan dan penganggaran tukin ini masih dalam proses dan diharapkan bisa rampung sebelum akhir tahun. Seiring dengan tuntutan atas upah yang layak bagi dosen, regulasi juga menjadi perhatian.