Gaji dosen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dosen berhak menerima tunjangan kinerja serta fasilitas penunjang kerja lainnya. Namun, keberlangsungan tunjangan tersebut masih terkendala dalam implementasinya di lapangan.
Baca Juga: Alumni LPDP Diberi Kebebasan Berkarya di Luar Negeri
Satryo menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia. Menanggapi soal tunjangan kerja (tukin) yang belum diperoleh dosen, Satryo mengatakan masih dalam proses pencairan dan penganggaran.
"Dua-duanya (proses pencairan dan penganggaran). Penganggaran juga, karena ada kekurangan. Secepatnya, kalau bisa akhir tahun sudah," ucapnya
Artikel Terkait
Tingkatkan Keakuratan Data PPNS, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pemadanan Data PPNS se-Sulsel
Jelang Pilkada 2024, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Terima Kunjungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peringati HUT Ke-79 Korps Marinir, Marinir Wilayah Surabaya Laksanakan Ziarah Rombongan
Sukseskan Pilkada, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Gandeng Disdukcapil Lakukan Pemutahiran Data WBP
Aksi Prajurit Marinir TNI AL Lumpuhkan Musuh Pukau Tentara Australia