Kamis, 4 Juni 2026

Mendiktisaintek Dorong Kenaikan Gaji Dosen Swasta dan ASN  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 7 November 2024 | 16:27 WIB
Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro (X)
Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro (X)

Gaji dosen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dosen berhak menerima tunjangan kinerja serta fasilitas penunjang kerja lainnya. Namun, keberlangsungan tunjangan tersebut masih terkendala dalam implementasinya di lapangan.

Baca Juga: Alumni LPDP Diberi Kebebasan Berkarya di Luar Negeri

Satryo menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia. Menanggapi soal tunjangan kerja (tukin) yang belum diperoleh dosen, Satryo mengatakan masih dalam proses pencairan dan penganggaran.

"Dua-duanya (proses pencairan dan penganggaran). Penganggaran juga, karena ada kekurangan. Secepatnya, kalau bisa akhir tahun sudah," ucapnya

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini