NAWACITAPOST.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, sebuah langkah berani yang menghapus utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Kebijakan yang diumumkan pada Selasa (5/11/2024), ini merupakan wujud nyata dari dukungan pemerintah terhadap petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia. Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan pelaku usaha kecil yang selama ini dibebani oleh utang yang sulit terbayarkan, yang kerap kali menghambat mereka dalam melanjutkan produksi.
Dengan penghapusan piutang macet ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM di sektor pangan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang dan produktif, serta berkontribusi penuh dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Baca Juga: Pdt Niko Nyotorahardjo Berikan Berkat untuk Gerakan Indonesia Berdoa
Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari mendengar langsung aspirasi dari para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya yang selama ini merasa terbebani oleh tumpukan utang yang menghambat kemajuan usaha mereka.
Menurutnya, sebagai produsen utama pangan di Indonesia, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. "Dengan ini pemerintah berhak dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” kata Prabowo.
, dikutip Kamis (7/11/2024).
Presiden Prabowo berharap dengan adanya penghapusan utang ini, para pelaku usaha kecil dapat meneruskan usaha mereka tanpa kendala keuangan yang selama ini membayangi. Dia menggarisbawahi pentingnya dukungan terhadap pelaku UMKM di sektor pangan agar mereka bisa menjadi lebih produktif dan berdaya guna dalam menopang kebutuhan pangan nasional.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ucap Prabowo.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kementerian dan lembaga terkait akan diberikan tanggung jawab untuk menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengaturan administratif yang jelas. Langkah ini diambil agar seluruh pelaku UMKM yang terdampak dapat memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakses fasilitas penghapusan utang ini.
“Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” kata Prabowo.
Prabowo juga mengungkapkan apresiasinya terhadap peran besar para pelaku UMKM dalam sektor pangan. Dia berharap dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan bahagia, tanpa terbebani oleh utang yang selama ini membatasi mereka.
“Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan. UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan senang dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutur Prabowo.
Artikel Terkait
Kodim 1710/Mimika Gelar Samapta Periodik
Kalapas Karawang Tegaskan Kalau Ada Petugas Yang Minta Biaya Layanan, Laporkan!
Kanwil Kemenkumham NTB Tegaskan Komitmennya dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Rakor Akselerasi Corporate University 2024
Kanwil Kemenkumham Sumsel Verfikasi Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kecamatan Kemuning Kota Palembang