NAWACITAPOST.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa putusan ini merupakan langkah yang mencerminkan prinsip demokrasi sejati. Ia berpendapat, putusan ini akan mendorong kesetaraan di antara partai politik dan mengurangi dominasi partai-partai besar.
Menurut Jamiluddin, putusan MK ini membuka peluang bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk bersaing secara sehat dengan partai-partai besar dalam pilkada.
"Partai yang memiliki kursi di DPRD tak lagi bisa merasa superior dan semena-mena memaksakan calonnya. Partai gurem pun kini bisa mengajukan calon yang layak untuk berkompetisi melawan kandidat dari partai besar," ucapnya, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Mengakhiri Tugas di Kemenkum HAM, Yasonna Laoly Tinggalkan Warisan Reformasi Hukum
Dengan adanya kesetaraan ini, Jamiluddin menekankan bahwa rakyat akan lebih diuntungkan karena memiliki lebih banyak pilihan calon kepala daerah. Dengan begitu, prinsip variasi yang memilih dan variasi yang dipilih berlaku dengan aturan baru ini.
Putusan MK ini, menurut Jamiluddin, akan mengubah peta politik dalam pilkada. Partai-partai yang sebelumnya sulit mencalonkan kandidat kini memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing.
"Setiap partai berpeluang mengusung calonnya," kata dia.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kejadian calon tunggal yang melawan kotak kosong atau praktik calon unggulan melawan calon boneka yang sering terjadi di daerah-daerah. Jamiluddin juga menyoroti bahwa partai-partai besar tidak lagi bisa memaksakan kandidat mereka secara sepihak tanpa mempertimbangkan keinginan rakyat.
Baca Juga: Usai Kena Reshuffle, PDIP Beri Tugas Baru untuk Yasonna Laoly
"Karena itu, calon akan bermunculan dari beragam partai. Hal ini tentunya memaksa partai untuk mencari calon yang diinginkan rakyat," kata dia.
Putusan MK ini juga disebut Jamiluddin sebagai pukulan telak bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Adapun KIM Plus adalah koalisi partai-partai besar, yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Garuda, Gelora, Perindo, dan PPP.
Ia menilai bahwa dominasi KIM Plus dalam pilkada, terutama di daerah-daerah strategis seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, akan sulit dipertahankan. "Jadi, keluarnya putusan MK itu tentu pukulan telak bagi KIM Plus. Rencana awal untuk menang di Jakarta bisa justru sebaliknya," kata dia.
KIM Plus yang sebelumnya merasa superior, kini harus berhadapan dengan potensi lawan yang lebih kuat dari partai non kursi yang kini bisa mengajukan calon mereka sendiri. Dengan begitu, KIM Plus tentu tidak bisa lagi mendominasi Pilkada, terutama dalam menentukan calon.