NAWACITAPOST.COM - Setelah melalui berbagai proses verifikasi dan menghadapi sejumlah dinamika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU DKI mengeluarkan surat keputusan resmi tentang pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan tersebut.
Proses verifikasi dukungan ini sempat diwarnai kontroversi terkait adanya pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga. Namun, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan dengan adanya pengurangan 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Meski demikian, pasangan Dharma-Kun masih berhasil mengumpulkan total 677.065 dukungan, yang cukup untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Rahmat Santoso, salah satu kuasa hukum pasangan Dharma-Kun, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang telah bekerja dengan profesional dan berintegritas dalam menangani proses verifikasi ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang telah memutuskan pasangan perseorangan Dharma-Kun Wardana,” ujar Rahmat pada Selasa (20/08/2024).
Keputusan KPU ini disambut baik oleh tim kuasa hukum Dharma-Kun yang terdiri dari Rahmat Santoso, Petrus Bala Pattyona, Dessy Widyawati, Sapar Sujud, dan Rizki Tri Ardianto. Mereka mengapresiasi kerja KPU dan Bawaslu yang berhasil menyelesaikan masalah pencatutan NIK dengan baik, meskipun jumlah dukungan yang sah berkurang. Namun, dukungan yang tersisa tetap memenuhi syarat untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pasangan Dharma-Kun sendiri hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan yang diadakan KPU DKI Jakarta pada Senin (19/08/2024). Dharma Pongrekun tiba di KPU DKI sekitar pukul 15.50 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukum dan simpatisan yang telah menunggu kedatangan mereka.
Rahmat Santoso menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu telah menjalankan tugas mereka sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjaga independensi. “Penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, sudah bekerja dengan baik, melakukan tugasnya sesuai aturan, dan independen,” ujar Rahmat.
Dengan ditetapkannya pasangan Dharma-Kun sebagai pasangan calon perseorangan yang sah, Pilkada DKI Jakarta 2024 dipastikan akan semakin menarik. Pasangan ini siap bersaing dengan calon-calon lainnya demi memperebutkan kursi kepemimpinan di ibu kota.
Penulis: Frins Maurins