NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar I dan III), Blok C (Kamar XII) dan Kamar Mapenaling. Minggu, 21 Juli 2024.
Kegiatan di laksanakan pukul 20.05 s/d Pukul 21.15 WIB, dengan jumlah personil 12 (dua belas) orang petugas yang dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib, Tim Satops Patnal dan Rupam Malam.
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Polsek Tualang Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMKN 1 Perawang Barat
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Botol Kaca 2 buah, Mancis 17 buah, Pemotong Kuku 1 buah, Sendok 5 buah, Kancing Peniti 1 buah, Pisau silet 4 buah dan Pisau Cukur 5 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir di ruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Baca Juga: FGD Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Sikapi Raperda Kabupaten Serang Tahun 2025
Penggeledahan ini di laksanakan untuk mencegah dan meminimalisir kan barang-barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)