nasional

Audrey Tangkudung dan Tim Ajukan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 20 Mei 2024 | 06:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (X)

NAWACITAPOST.COM - Alumni Universitas Indonesia (UI), Audrey G Tangkudung, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan ini terkait dengan syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk segera dapat dilantik usai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami mengajukan Judicial Review terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terpilih agar segera dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU," kata dia, dikutip Senin (20/5/2024).

Gugatan ini bermaksud agar pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dilantik paling lambat bulan Juni 2024. Pasangan ini telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU pada 24 April 2024.

Dengan perhitungan waktu tiga bulan dari tanggal penetapan tersebut, pelantikan harus dilakukan pada Juni 2024. Tim pemohon mengusulkan agar Pasal 416 ayat (1) disempurnakan untuk memastikan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan tepat waktu.

Baca Juga: Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

"Kami mengajukan agar pasal 1 tersebut disempurnakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih lebih dari 50 persen suara harus dilantik oleh MPR selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU," tambah Dr. Audrey.

Adapun bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan untuk uji materi adalah sebagai berikut: “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Dr. Audrey Tangkudung merupakan alumni Program Doktoral UI dan memiliki latar belakang sebagai jurnalis di sebuah majalah besar. Saat ini, ia adalah staf pengajar di sebuah perguruan tinggi.

Selain Audrey, gugatan ini juga diajukan oleh Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Sementara sebagai kuasa pemohon adalah H Daniel Edward Tangkau.

Baca Juga: 3 Kejanggalan Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Pengajuan judicial review ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sehingga tidak ada lagi ketidakjelasan mengenai waktu pelantikan yang dapat menimbulkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan. Tim penggugat berharap MK dapat mempertimbangkan permohonan ini dengan cermat dan memberikan putusan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

Tags

Terkini