Minggu, 19 Juli 2026

Tanggapi Putusan MK, Pakar UGM: Demokrasi Terancam!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 23 April 2024 | 20:23 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (X)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (X)

NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/04) memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Menyikapi putusan ini, Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM, Zaenal Arifn Mochtar, mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi penindasan terhadap demokrasi di masa depan. Ia menyebut bahwa demokrasi bisa terinjak-injak dengan mudah jika proses penegakan hukum pemerintahan rusak.

"Salah satu ketakutan terhadap kemenangan saat ini adalah ketika demokrasi bisa diinjak-injak dengan mudah ketika proses penegakan hukum pemerintahan itu dirusak," ujar Zaenal, Selasa (23/4/2024).

Zaenal menyoroti bahwa dalam putusan MK tersebut terdapat tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion. Mereka mengungkapkan bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap demokrasi, seperti pengarahan bansos menuju ke arah pemilihan dan penggunaan aparat yang direkayasa ke arah pemilihan.

Baca Juga: PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Menanggapi hal ini, Zaenal menyatakan bahwa presiden bertanggung jawab atas kondisi ini dan harus dibawa ke pertanggungjawaban hukum. Ia juga mengajak untuk melakukan pengawasan politik dan konsolidasi untuk memperkuat kemampuan dalam mengontrol pemerintah.

"Dalam prosesnya perlu dilakukan pengawasan politik plus pada saat yang sama peristiwa itu jadi catatan buat masyarakat sipil. Dia juga menyebut harus melakukan konsolidasi untuk memperkuat kemampuan untuk mengontrol pemerintah," ungkap Zaenal.

Zaenal juga mengingatkan bahwa masyarakat harus bersiap menghadapi kemungkinan "musim dingin" dalam konteks perubahan politik. "Kita lah yang harus mempersiapkan diri untuk itu," pungkasnya.

Putusan MK ini menandai akhir dari proses sengketa pemilu dan menetapkan keabsahan hasil Pemilihan Presiden 2024. Meskipun beberapa pihak mungkin merasa kecewa dengan putusan tersebut, namun keputusan MK harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini