NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/04) memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Menyikapi putusan ini, Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM, Zaenal Arifn Mochtar, mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi penindasan terhadap demokrasi di masa depan. Ia menyebut bahwa demokrasi bisa terinjak-injak dengan mudah jika proses penegakan hukum pemerintahan rusak.
"Salah satu ketakutan terhadap kemenangan saat ini adalah ketika demokrasi bisa diinjak-injak dengan mudah ketika proses penegakan hukum pemerintahan itu dirusak," ujar Zaenal, Selasa (23/4/2024).
Zaenal menyoroti bahwa dalam putusan MK tersebut terdapat tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion. Mereka mengungkapkan bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap demokrasi, seperti pengarahan bansos menuju ke arah pemilihan dan penggunaan aparat yang direkayasa ke arah pemilihan.
Baca Juga: PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Menanggapi hal ini, Zaenal menyatakan bahwa presiden bertanggung jawab atas kondisi ini dan harus dibawa ke pertanggungjawaban hukum. Ia juga mengajak untuk melakukan pengawasan politik dan konsolidasi untuk memperkuat kemampuan dalam mengontrol pemerintah.
"Dalam prosesnya perlu dilakukan pengawasan politik plus pada saat yang sama peristiwa itu jadi catatan buat masyarakat sipil. Dia juga menyebut harus melakukan konsolidasi untuk memperkuat kemampuan untuk mengontrol pemerintah," ungkap Zaenal.
Zaenal juga mengingatkan bahwa masyarakat harus bersiap menghadapi kemungkinan "musim dingin" dalam konteks perubahan politik. "Kita lah yang harus mempersiapkan diri untuk itu," pungkasnya.
Putusan MK ini menandai akhir dari proses sengketa pemilu dan menetapkan keabsahan hasil Pemilihan Presiden 2024. Meskipun beberapa pihak mungkin merasa kecewa dengan putusan tersebut, namun keputusan MK harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, KPU dan Bawaslu RI Siap Patuhi
Kemenangan Prabowo - Gibran adalah Kemenangan Rakyat Indonesia
PGLII Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 Terpilih
MK Dinilai Tidak Tegas dalam Putusan Sengketa Pemilu
Kritik Putusan MK, Refly Harun: Jokowi Langgar Etika