NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Meskipun demikian, terdapat tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sebelum membahas tentang profil ketiga hakim tersebut, berikut ini merupakan penjelasan terkait dissenting opinion. Simak penjelasan secara selengkapnya.
Definisi Dissenting Opinion
Dissenting opinion, atau dalam bahasa Indonesia disebut pendapat berbeda, adalah fenomena yang sering terjadi dalam proses pengambilan keputusan di lembaga peradilan, termasuk MK. Dalam konteks ini, dissenting opinion diatur secara normatif dalam Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: 3 Kejanggalan Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024
Menurut pasal tersebut, dissenting opinion terjadi ketika putusan tidak mencapai mufakat bulat, sehingga pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam putusan tersebut.
Adapun menurut definisi resmi yang dijelaskan oleh MK, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat di antara hakim terhadap putusan yang diambil. Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, hakim memiliki kebebasan untuk menyampaikan pandangan atau pendapatnya yang berbeda dengan mayoritas hakim.
Dengan adanya dissenting opinion, akuntabilitas dan kredibilitas intelektual hakim dipertaruhkan, karena mereka harus mempertanggungjawabkan pendapatnya yang berbeda dengan keputusan mayoritas. Meskipun dissenting opinion tidak mengubah keputusan final yang diambil, namun hal ini mencerminkan pluralisme pendapat dan pentingnya debat intelektual dalam mencapai keadilan.
Profil Saldi Isra
Saldi Isra, seorang hakim konstitusi yang lahir pada 20 Agustus 1968 di Solok, Sumatera Barat, telah menorehkan prestasi gemilang dalam dunia hukum di Indonesia. Ia menikah dengan Leslie Annisaa Taufik dan dikaruniai tiga orang anak.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Pakar UGM: Demokrasi Terancam!
Meskipun awalnya tidak bercita-cita menjadi seorang ahli hukum, Saldi berhasil melampaui harapan dengan lulus ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas pada tahun 1995. Ia kemudian melanjutkan pendidikan pasca sarjana di Universitas Malaya, Malaysia, dan meraih gelar Master of Public Administration.
Dedikasi dan kecintaannya pada ilmu hukum membawanya meraih gelar Doktor dengan predikat Cum Laude dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Saldi kemudian diangkat sebagai Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Andalas.
Saldi tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga terlibat dalam gerakan anti-korupsi di Indonesia. Pada 11 April 2017, Saldi Isra ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar dalam masa jabatan 2017-2022.
Prestasi Saldi Isra semakin bersinar ketika ia terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Dengan meraih suara terbanyak dari sembilan Hakim Konstitusi, yakni 4 suara, Saldi Isra membuktikan kapabilitasnya dalam menjalankan tugasnya di lembaga tinggi negara tersebut.