nasional

KPK Usut Suap HGB ATR/BPN, Bos Bela Parahiyangan Kembali Dipanggil

Sabtu, 7 November 2026 | 21:34 WIB
KPK kembali memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN. (Instagram.com/@official.kpk)

NAWACITAPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan skandal suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan lanjutan terhadap bos perusahaan swasta tersebut.
 
Baca Juga: Maut di Garis Finis: Menguak Sisi Gelap Ekstrem di Balik Marathon

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RYN, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo," terang Budi dalam keterangan resminya, Jumat (6/11/2026).

Kendati demikian, KPK masih menyimpan rapat materi spesifik yang cecar penyidik kepada Ryan dalam pemeriksaan kali ini.

Pemeriksaan Beruntun dan Penggeledahan Kantor

Pemanggilan ini merupakan kali kedua bagi Ryan setelah sebelumnya diperiksa pada Jumat (23/10/2026). Saat itu, penyidik KPK bergerak masif dengan memeriksa jajaran elite PT Bela Parahiyangan Investindo secara maraton, mulai dari Manager Humas Yunan Mahastra Satria, Manager Legal Ari Awan Nuryatmi, Manager Accounting Evelin Lili, hingga Direktur Utama Albertus Pratomo.

Langkah penyidik ini tak lepas dari penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026). Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen vital perizinan lahan.
 
Baca Juga: Kemenkeu ke Awardee LPDP: Ini Bukan Giveaway, Ini Amanah Rakyat!

"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap Budi dalam pernyataannya, Rabu (30/9/2026).

Dugaan Aliran Uang dan Kemiripan Pola Summarecon

KPK menduga kuat ada praktik transaksi gelap yang melibatkan korporasi swasta demi meloloskan perizinan HGB di kementerian terkait.

"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi.

Bahkan, Budi menyoroti pola persekongkolan dalam perkara yang menyangkut Bela Parahiyangan ini memiliki kemiripan modus operandi dengan kasus korupsi korporasi raksasa lainnya.
 
Baca Juga: Bayang-Bayang Hitam Istana: Peran Kunci Jenderal SU dalam Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

"Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk," tuturnya.

Jeratan 8 Tersangka dan Gurita Kasus ATR/BPN

Dalam membongkar gurita korupsi di lingkungan ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
 
Di antaranya adalah Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), serta Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk).

Tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
 
Baca Juga: Benteng Fiskal RI Diguncang Eskalasi Global, Suahasil Nazara Pastikan APBN Jadi Shock Absorber

Penyidikan KPK kini tidak hanya berhenti pada pengusutan suap perpanjangan HGB. Penyidik juga melebarkan sayap penelusuran pada dugaan praktik jual-beli jabatan melalui penerimaan uang rotasi, promosi, dan mutasi pejabat, hingga potensi pungutan liar pada layanan pertanahan lainnya.
 
Pemanggilan berulang terhadap Ryan Brasali menjadi sinyal kuat pengetatan jerat hukum terhadap pihak-pihak swasta yang terlibat.(***)

Tags

Terkini