nasional

Aturan Pembatasan Pengeras Suara di Masjid Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Toleransi

Rabu, 13 Maret 2024 | 10:29 WIB
Masjid BSI di Lampung. (BSI)

NAWACITAPOST.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

SE ini berisi tentang pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surahman menilai, SE ini bertentangan dengan kegiatan ibadah umat Islam, terutama selama bulan Ramadhan.

Menurut Surahman, bulan Ramadhan adalah momen di mana umat Islam giat menghadiri masjid dan musala untuk berbagai kegiatan ibadah, seperti shalat tarawih, ceramah, tadarrus Al-Quran, dan lainnya.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN, DPR: Pukul Daya Beli Masyarakat

Karena itu, pembatasan penggunaan pengeras suara dianggapnya bertentangan dengan prinsip-prinsip toleransi yang telah lama dipegang teguh oleh umat Islam dalam menjalankan ibadah mereka.

Surahman menjelaskan bahwa beberapa jenis ibadah, seperti adzan, bacaan imam, atau ceramah di masjid, membutuhkan penggunaan pengeras suara agar dapat didengar oleh jamaah. Pembatasan ini dianggapnya melanggar prinsip toleransi antarumat beragama karena mengekang kebebasan umat Islam dalam menjalankan ibadah mereka.

"Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar, seperti adzan sebagai penanda masuknya waktu shalat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk shalat berjamaah di masjid-masjid,” ungkap Surahman, kata Surahman, dikutip Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Jadilah Sponsor Nusantara Awards 2024 dan Nikmati Keuntungannya

Lebih lanjut, Surahman merujuk pada pandangan para ulama yang menyatakan bahwa adat yang dianggap baik juga dianggap sebagai sesuatu yang diperintahkan menurut syariat. Oleh karena itu, pembatasan atau pelarangan terhadap adat tersebut dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Surahman juga menyoroti prinsip-prinsip toleransi beragama, yang mencakup tasamuh (saling memberi pengakuan), tidak tajawuz (tidak berlebihan), dan takarrum (penghormatan). Ia menegaskan bahwa pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tidak sejalan dengan nilai-nilai toleransi tersebut.

"Karena itu, tidak sepatutnya di Indonesia diberlakukan pembatasan pengeras suara di masjid dan musala," kata dia.

Baca Juga: Fitur Terbaru Platform X: Pengguna Bisa Menulis Artikel Panjang di Media Sosial

Surahman menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) berdialog dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengenai masalah ini dan tidak hanya mengandalkan otoritas sebagai penguasa. Ia juga menekankan pentingnya berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan FKUB sebelum mengeluarkan aturan pembatasan yang kontroversial ini.

"Adapun untuk wilayah-wilayah yang minoritas muslim, maka sebaiknya sudah Kemenag berdialog dan berdiskusi dengan MUI dan FKUB sebelum mengeluarkan aturan pembatasan ini," kata Surahman.

Tags

Terkini