NAWACITAPOST.COM - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah meluncurkan program baru yang mengizinkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Keputusan ini diumumkan melalui Gulf News pada Selasa, 13 Februari 2024, yang menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat serta ahli agama.
Para ahli menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan peluang bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara pernikahan. Namun, mereka juga menekankan perlunya penghormatan dan pertimbangan terhadap kedua lokasi suci tersebut.
Musaed Al Jabri, mazoun Saudi yang dikenal sebagai pejabat nikah, menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di masjid sudah diperbolehkan dalam Islam. Ia menambahkan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan upacara pernikahan sahabat di masjid tersebut.
Baca Juga: Bongkar Kecurangan Pemilu: Berikut Daftar 7 Film Dokumenter Dandhy Dwi Laksono
Melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah bagi warga Madinah. Menurut Al Jabri, ada beberapa alasan di balik tradisi ini. Salah satunya adalah adanya tradisi untuk mengundang sebagian besar kerabat calon suami dan istri.
Karena rumah keluarga calon istri seringkali tidak mampu menampung seluruh undangan, maka akad nikah dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba, masjid pertama yang dibangun dalam Islam.
Selain itu, sebagian masyarakat juga meyakini bahwa melangsungkan akad nikah di masjid membawa berkah dan rejeki bagi pasangan yang menikah.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Mahfud MD Bermunajat di Masjid Nabawi Doakan Keselamatan Bangsa
Al Jabri menekankan pentingnya memperhatikan aturan yang harus dipatuhi oleh peserta akad nikah. Kegiatan akad nikah juga harus menghindari hal-hal yang mengganggu jamaah lain di masjid, seperti suara keras.
Selain itu, penting juga untuk menjaga kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan yang dapat mengganggu kebersihan dan ketertiban masjid.
Menurut laporan Times of India pada akhir tahun sebelumnya, semakin banyak jamaah dari luar negeri yang pergi ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah. Mereka melakukan akad dan walimah (pesta pernikahan) secara terpisah, biasanya sambil beribadah umrah di sana.
Baca Juga: BSI Tawarkan Solusi Mudah dan Efektif Sertifikasi Halal bagi UMKM
Inisiatif Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memungkinkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan langkah yang menarik perhatian banyak pihak. Tradisi akad nikah di masjid, terutama di Masjid Nabawi, telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Madinah dan diyakini membawa berkah bagi pasangan yang menikah.
Namun, dalam melaksanakan kegiatan ini, penghormatan terhadap tempat suci serta aturan yang berlaku di masjid harus tetap dijaga dan dipatuhi. Semoga keputusan ini membawa berkah bagi pasangan yang melangsungkan akad nikah dan juga bagi umat Islam secara umum.
Artikel Terkait
Menggali Keutamaan Umrah di Bulan Rajab: Langkah Istimewa Menuju Ibadah yang Penuh Berkah
Kemenag Rilis Rencana Perjalanan Haji 2024, Ini Daftar Rinciannya
Danrem 031 Wirabima, Bupati Rohul Sukiman Hadiri Acara Tengku Haji Indra Jaya Resmi Dinobatkan Sebagai Raja Luhak Kepenuhan
Pesan Luar Biasa Wakil Bupati Haji Indra Gunawan Saat Hadiri Khitanan Massal Dilaksanakan IKMI Rokan Hulu Perayaan Pekan Isra Miraj 1445 Hijriah
Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024