Jumat, 5 Juni 2026

Wujudkan Cinta Abadi: Panduan Praktis untuk Melangsungkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 13 Februari 2024 | 11:54 WIB
Masjid Al Haram  (X)
Masjid Al Haram (X)

Bagi masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah di Masjidil Haram, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Anda harus membawa satu wali dan dua orang saksi sebagai syarat sahnya akad nikah.

Baca Juga: Sederet Pantai Terpopuler di Lamongan, Wisata Alam yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Bareng Keluarga

Sebelum memulai acara, izin perlu diperoleh dari petugas yang berwenang di masjid tersebut. Selain itu, untuk menjamu para tamu undangan, dengan menyediakan kurma dan air zam-zam.

Pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan setelah menyelesaikan ibadah umroh. Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan tersebut, akad nikah di Masjidil Haram akan menjadi momen yang penuh berkah dan keistimewaan bagi pasangan yang menikah.

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini