Bagi masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah di Masjidil Haram, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Anda harus membawa satu wali dan dua orang saksi sebagai syarat sahnya akad nikah.
Sebelum memulai acara, izin perlu diperoleh dari petugas yang berwenang di masjid tersebut. Selain itu, untuk menjamu para tamu undangan, dengan menyediakan kurma dan air zam-zam.
Pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan setelah menyelesaikan ibadah umroh. Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan tersebut, akad nikah di Masjidil Haram akan menjadi momen yang penuh berkah dan keistimewaan bagi pasangan yang menikah.
Artikel Terkait
Menggali Keutamaan Umrah di Bulan Rajab: Langkah Istimewa Menuju Ibadah yang Penuh Berkah
Kemenag Rilis Rencana Perjalanan Haji 2024, Ini Daftar Rinciannya
Danrem 031 Wirabima, Bupati Rohul Sukiman Hadiri Acara Tengku Haji Indra Jaya Resmi Dinobatkan Sebagai Raja Luhak Kepenuhan
Pesan Luar Biasa Wakil Bupati Haji Indra Gunawan Saat Hadiri Khitanan Massal Dilaksanakan IKMI Rokan Hulu Perayaan Pekan Isra Miraj 1445 Hijriah
Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024