Kamis, 4 Juni 2026

Kenaikan Tarif PPN, DPR: Pukul Daya Beli Masyarakat

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 13 Maret 2024 | 10:22 WIB
Ilustrasi pajak.  (Pexels)
Ilustrasi pajak. (Pexels)

NAWACITAPOST.COM - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, mengkritik rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menurutnya, langkah ini dianggap kontraproduktif mengingat kondisi daya beli masyarakat saat ini.

Ecky menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN tidak hanya akan melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.

"Dengan tarif PPN yang baru saja dinaikkan menjadi 11 persen, daya beli masyarakat langsung terpengaruh. Bagaimana jika tarif PPN kembali dinaikkan? Masyarakat pasti akan menjadi korban," ungkap Ecky, dikutip Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Ray Rangkuti: Gubernur DKI Jakarta Harus Dipilih Langsung oleh Warga

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen berlaku sejak 1 April 2022, dengan rencana kenaikan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, setelah PPN dinaikkan langsung berdampak pada daya beli masyarakat yang makin menurun. Ecky menjelaskan bahwa pada tahun 2022, terjadi penurunan signifikan dalam daya beli masyarakat, terutama pada pengeluaran untuk barang habis pakai seperti makanan dan perlengkapan rumah tangga.

Tren penurunan daya beli ini terus berlanjut pada 2023, dengan adanya fenomena "mantab" (makan tabungan) yang menjadi isu hangat di kalangan masyarakat menengah.

Baca Juga: Hukum Nonton Film Porno saat Puasa Ramadan

Survei konsumen yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) juga mencatat penurunan rasio konsumsi pada kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp5 juta. Penurunan terdalam terjadi pada kelompok pengeluaran Rp2,1 juta - Rp3 juta dan Rp4,1 juta - Rp5 juta.

Ecky menyoroti bahwa kenaikan tarif PPN akan mendorong inflasi yang lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini pada akhirnya akan semakin memperburuk daya beli masyarakat.

"Industri dari golongan ekonomi atas akan dengan mudah menaikkan harga barangnya ketika tarif PPN bahan baku mereka meningkat, yang pada akhirnya akan memberatkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah sebagai konsumen," tegas Ecky.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini