Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK: Tiga ASN dan Satu Pegawai Bank di Sidoarjo Diamankan, Ruangan Kantor Pajak Disegel

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:05 WIB
Monumen Jayandaru, Ilustrasi Pemkab Sidoarjo. (Berbagai Sumber)
Monumen Jayandaru, Ilustrasi Pemkab Sidoarjo. (Berbagai Sumber)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (25/01/2024) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, mengakibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan tersebut dan seorang pegawai bank daerah terjaring dalam operasi tersebut. ASN yang diduga terlibat adalah AS, S, dan AG.

Hingga Jumat (26/01/2024) sore, kasus yang menjerat para pejabat Pemkab Sidoarjo tersebut belum diungkap oleh KPK. Namun, beberapa ruangan di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo telah disegel oleh KPK.

Keempat orang tersebut menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Sidoarjo mulai Kamis hingga Jumat siang.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Pemkab Sidoarjo 2023 Melebihi Target, Capai angka Rp 1,302 Triliun

Sementara itu, di Kantor BPPD Sidoarjo, yang terletak di Jalan Pahlawan, terlihat sepi dengan hanya beberapa pegawai yang nampak sedang melakukan aktivitas. Pegawai di sana cenderung enggan memberikan keterangan terkait OTT KPK tersebut.

Andjar Surjadianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, dan M. Mahmud, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, berada di Kantor BPPD Sidoarjo pada Jumat siang.

Kedua pejabat tersebut, didampingi oleh Sulistiono, seorang pejabat BPPD Sidoarjo, untuk memastikan kelancaran pelayanan di instansi tersebut.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sayembara-kan Nama dan Logo RSUD Sidoarjo, Total Hadiah Rp. 51 Juta

Namun, keduanya enggan memberikan konfirmasi terkait kasus yang menjerat anak buahnya. "Silakan ke Pak Sulis saja," ujar Mahmud kepada awak media. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini