nasional

Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, PPP Beri Reaksi Esensi Sistem Pemilu

Sabtu, 2 Maret 2024 | 06:50 WIB
Muhammad Romahurmuziy (Foto: youtube)

NAWACITAPOST.COM - Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memberikan sambutan positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

Menurut Romy, panggilan akrabnya, keputusan MK ini merupakan kemenangan bagi kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih memiliki nilai konversi yang sama menjadi perolehan kursi anggota DPR.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar Romy dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses

Romy juga berharap agar putusan MK ini dapat berlaku secara prospektif, mulai dari hari putusan tersebut diumumkan.

Hal ini disebabkan karena pada saat perkara ini diputuskan, tahapan penghitungan sesuai dengan ketentuan ambang batas parlemen belum dimulai.

Tak hanya itu, Romy juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkonsultasi dengan MK untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Peringatan Tenggelamnya Kapal HMAS Perth I dan USS Houston (CA-30)

Perubahan ini sekaligus untuk menyesuaikan diri dengan putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.

"Mengapa? Perubahan ketentuan usia syarat calon presiden dan wakil presiden bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen baru akan berlaku pada Pemilu 2029," tegas Romy.

Dengan sambutannya ini, Romy mencerminkan pandangan positif terhadap keputusan MK dan harapannya agar langkah-langkah selanjutnya dapat diambil dengan cepat untuk memastikan implementasi yang tepat dari putusan tersebut, sesuai dengan fakta yang disajikan tanpa melanggar hak cipta atau terjerat dalam plagiat.

Tags

Terkini