nasional

UNIAS Serukan Bahasa Sejuk Pejabat Publik, Dorong Bantuan Nasional untuk Korban Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:15 WIB
Universitas Nias angkat bicara terkait pernyataan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli (NasDem), yang menuai perhatian publik setelah menyebut masyarakat Nias "Harus Merdeka"

NAWACITAPOST.COM — Universitas Nias (UNIAS) angkat bicara terkait pernyataan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli (NasDem), yang menuai perhatian publik setelah menyebut masyarakat Nias “harus merdeka” bila bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Plt. Rektor UNIAS, Delipiter Lase, S.E., M.Pd., mengatakan UNIAS memahami penderitaan warga terdampak bencana, terutama di wilayah Kepulauan Nias. Menurutnya, dampak yang dirasakan masyarakat mencakup terganggunya distribusi logistik, lonjakan harga bahan pokok, keterbatasan akses transportasi, serta tekanan sosial ekonomi.

“Penderitaan masyarakat akibat bencana adalah fakta kemanusiaan yang nyata dan tidak boleh diabaikan oleh negara,” kata Delipiter dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Namun, Delipiter menegaskan bencana tidak dapat dijadikan dasar untuk mendorong narasi pemisahan diri. Ia menyebut ajakan “merdeka” dalam konteks bencana keliru secara konstitusional dan berisiko memunculkan perpecahan.

“UNIAS menegaskan bahwa menjadikan bencana alam sebagai dasar ajakan ‘merdeka’ atau pemisahan diri dari Indonesia adalah keliru secara konstitusional dan berbahaya secara kebangsaan,” ujarnya.

Baca Juga: “Soal Ijazah Plt. Rektor Belum Tercatat, Ini Penjelasan Universitas Nias”

Delipiter merujuk Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk republik. Karena itu, kata dia, keutuhan NKRI tidak bersyarat, termasuk saat terjadi krisis atau bencana.

UNIAS juga menilai persoalan mahalnya kebutuhan pokok dan hambatan distribusi di wilayah kepulauan merupakan isu tata kelola logistik, infrastruktur, serta kebijakan penanganan wilayah, bukan persoalan kedaulatan. Ia mendorong penyelesaian melalui jalur konstitusional dan intervensi negara.

Dalam pernyataannya, Delipiter menyebut UNIAS menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945, namun kebebasan itu harus disertai tanggung jawab dan tidak digunakan untuk memprovokasi perpecahan.

Ia menambahkan, sebagai institusi pendidikan, UNIAS berpegang pada Pancasila, terutama sila Persatuan Indonesia, yang menekankan solidaritas kebangsaan saat masyarakat menghadapi musibah.

Baca Juga: Ka. LLDIKTI Sumut di Wisuda UNIAS: “Tidak Ditemukan di PDDikti” Bukan Bukti Ijazah Tidak Sah

Atas dasar itu, UNIAS menyatakan menolak narasi pemisahan diri dari NKRI, mendorong penetapan status bencana dan bantuan nasional melalui mekanisme konstitusional, serta mengajak pejabat publik dan semua pihak menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang menenangkan dan menyatukan.

“UNIAS berdiri bersama masyarakat korban bencana, namun tidak berdiri bersama narasi disintegrasi,” kata Delipiter.

Di akhir keterangannya, Delipiter menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Nias untuk mendapatkan keadilan tidak boleh ditempatkan berhadap-hadapan dengan NKRI. “NKRI bukan lawan perjuangan rakyat Nias. NKRI adalah alat konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat Nias,” ujarnya. (Yogi)

Tags

Terkini