Minggu, 19 Juli 2026

Ka. LLDIKTI Sumut di Wisuda UNIAS: “Tidak Ditemukan di PDDikti” Bukan Bukti Ijazah Tidak Sah

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Minggu, 14 Desember 2025 | 21:05 WIB
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA., PhD.,saat menghadiri Acara Wisuda di Universitas Nias
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA., PhD.,saat menghadiri Acara Wisuda di Universitas Nias

NAWACITAPOST.COM — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA., PhD., memberikan penjelasan terbuka terkait isu yang berkembang di ruang publik mengenai data kelulusan Strata 1 (S-1) Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Nias (UNIAS), Delipiter Lase, S.E., M.Pd, yang tidak ditemukan pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Penjelasan itu disampaikan Prof. Saiful saat menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Program Sarjana (S1) dan Diploma III UNIAS di Auditorium STT Sundermann, Jalan Pancasila No. 19 Gunungsitoli, Sabtu (13/12/2025), dalam rangkaian orasi bertema Peran Strategis Perguruan Tinggi Berdampak dalam Penyiapan Generasi Indonesia Emas 2045.

Dalam penyampaiannya, Prof. Saiful menegaskan bahwa ketiadaan data kelulusan pada PDDikti khususnya untuk lulusan era lama tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan ijazah tidak sah. Ia menjelaskan, sistem pendataan pendidikan tinggi di Indonesia mengalami transisi dari tata kelola manual menuju sistem digital, sehingga tidak semua data lulusan lintas angkatan tercatat secara seragam di PDDikti.

Baca Juga: “Soal Ijazah Plt. Rektor Belum Tercatat, Ini Penjelasan Universitas Nias”

“Bagi yang tamat sebelum tahun itu, seperti saya tamat dari IKIP Padang tahun 1991 belum ada PDDikti. Jadi jangan mengejar ijazah teman-teman kita, karena tidak ada di PDDikti, data sarjana strata satu saya juga tidak ada di PDDIKTI,” ujar Prof. Saiful di hadapan undangan.

Ia menambahkan, publik perlu berhati-hati menyimpulkan suatu informasi hanya berdasarkan hasil pencarian “tidak ditemukan” pada PDDikti, terlebih untuk lulusan pada periode ketika pendataan masih manual. Prof. Saiful juga menyampaikan mekanisme verifikasi yang dapat ditempuh apabila diperlukan penguatan administrasi.

“Kalau tidak ada di laman PDDIKTI, minta surat keterangan dari kampus tempat Bapak Ibu tamat. Mereka akan membuat surat keterangan yang diakui,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Saiful turut mengapresiasi pelaporan data akademik UNIAS yang telah terhubung dengan PDDikti. Ia menyebut, data 865 wisudawan/wisudawati yang dilaporkan pihak universitas telah melalui proses pada sistem PDDikti.

Baca Juga: Universitas Nias Wisuda 865 Lulusan, Plt. Rektor: Ini Tonggak Kampus Terus Bertumbuh

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa PDDikti merupakan instrumen penting untuk angkatan yang berada pada masa pelaporan digital berjalan, namun verifikasi bagi lulusan pra-digital perlu dilakukan secara proporsional, termasuk melalui dokumen resmi kampus asal dan mekanisme administrasi yang sah.

Di akhir penyampaiannya, Prof. Saiful mengimbau masyarakat meningkatkan literasi verifikasi informasi dan menjaga etika dalam penyebaran isu di ruang publik.

“PDDikti sangat penting untuk angkatan yang wajib dilaporkan secara digital, namun untuk lulusan lama, rujukan verifikasi harus dilihat secara proporsional, termasuk melalui dokumen resmi kampus dan mekanisme administrasi yang sah,” tegasnya.(Yogi)

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini