nasional

Formappi Pesimistis DPR Gulirkan Hak Angket terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:24 WIB
Ilustrasi Hak Angket DPR RI (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan pesimistis terhadap usulan agar DPR menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengungkapkan bahwa sejumlah wacana angket sebelumnya yang diusulkan DPR tidak berjalan secara serius.

"Saya agak pesimis usulan hak angket ini akan bisa terwujud. Beberapa usulan angket sebelumnya juga heboh dibicarakan tetapi ujungnya hilang nggak tahu rimbanya lagi," kata Lucius kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Menurut Lucius, polemik dugaan kecurangan pemilu hanya muncul dari pihak yang berpotensi kalah dalam pemilu. Hal ini berbeda dengan sikap mayoritas partai di DPR yang berpotensi usungan capres-cawapresnya memenangkan pemilu.

Baca Juga: Sosialisasi Paspor Elektronik Pada Masyarakat Kabupaten Karimun

"Dan parpol yang menang ini pasti akan meyakini tak ada kecurangan sehingga angket tak relevan. Maka isu angket kecurangan pemilu ini sangat politis. DPR sendiri adalah lembaga politis," kata dia.

Lebih lanjut, Lucius menganggap wacana penggunaan hak angket justru sekadar strategi politik. Menurutnya, tujuan akhir hak angket itu bukan lagi soal upaya membongkar dugaan kecurangan di pemilu.

"Karena itu alih-alih menyelidiki kecurangan, usulan ini mungkin saja hanya bagian dari strategi politik saja. Dan pada proses selanjutnya permainan politik yang akan menentukan jadi atau tidaknya hak angket ini digunakan," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Ketidaknetralan Aparatur Negara dalam Pemilu 2024

Lucius lantas mengusulkan upaya membongkar dugaan kecurangan pemilu dilakukan melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Lucius, proses di MK akan memberikan hasil sengketa yang menjanjikan ketimbang proses angket di DPR.

"Di MK akan ada akhir yang jelas dari proses sengketa hasil yang berlangsung. Kalau melalui hak angket, entah apakah akan ada akhir atau tidak nggak bisa dipastikan," ujar dia.

Lucius menyebut usulan angket dengan tendensi kepentingan politik yang sangat tinggi kemungkinan tidak banyak manfaatnya bagi rakyat. Dia menyebut isu hak angket DPR di periode ini lebih banyak dipakai sebagai gertak sambal.

Baca Juga: KPU: Pemungutan Suara Ulang Selesai 24 Februari 2024

"DPR periode ini juga menunjukkan bahwa angket lebih dipakai untuk gertak sambal saja. Nggak ada wacana yang akhirnya terwujud," ujarnya.

Tags

Terkini