nasional

Jangan Dilanggar! Denda dan Hukuman bagi Pemilih yang Melanggar Aturan Pemilu 2024 Ini

Selasa, 13 Februari 2024 | 15:29 WIB
Ilustrasi bilik suara. (X)

NAWACITAPOST.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih diberikan kesempatan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Selain untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu kali ini juga mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pelaksanaan pemilu, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh para pemilih sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Aturan yang harus diperhatikan tersebut adalah larangan membubuhi tulisan atau catatan apapun pada surat suara, serta larangan mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Pastikan 13.519 Warga Binaan Dapat Mencoblos di Pemilu 2024

Pasal 500 dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur sanksi bagi siapapun yang dengan sengaja membantu pemilih untuk memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Tata cara mencoblos juga diatur dengan jelas dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara untuk memastikan keadaannya yang baik. Jika surat suara rusak atau terjadi kesalahan saat mencoblos, pemilih berhak meminta surat suara pengganti.

Baca Juga: Wujudkan Cinta Abadi: Panduan Praktis untuk Melangsungkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Proses mencoblos dilakukan dengan langkah-langkah yang terinci, termasuk penandaan khusus pada jari pemilih dengan tinta yang disediakan sebelum keluar dari TPS. Bagi pemilih dengan disabilitas, penandaan khusus dapat diberikan pada bagian tubuh lainnya.

Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang setelah masa kampanye selama 75 hari yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Pelaksanaan pemungutan suara ini merupakan tonggak penting dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana setiap pemilih memiliki peran aktif dalam menentukan arah masa depan bangsa melalui hak pilihnya.

 

Tags

Terkini