nasional

Bawaslu Mempelajari Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan: Politik Uang atau Sedekah?

Sabtu, 30 Desember 2023 | 09:44 WIB
Aksi Gus Miftah yang diduga bagi bagi duit (Gus Miftah)

NAWACITAPOST.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji dugaan praktik politik uang atau money politic yang melibatkan pendakwah terkenal, Maulana Miftah Habiburohman alias Gus Miftah.

Kontroversi muncul setelah video pembagian uang oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura, menjadi viral dan menarik perhatian publik.

"Sedang kami pelajari," ujar Komisioner Bawaslu Puadi kepada awak media pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Komposer Ari Bias Larang Agnez Mo Lantunkan Sederet Lagu Ini, Ada lagu yang Populer Hingga Mancanegara

Video viral tersebut menunjukkan Gus Miftah sedang membagikan uang kepada warga yang berbaris untuk menerima lembaran uang Rp50.000.

Dalam keterangan video yang menjadi viral, terdapat indikasi bahwa Gus Miftah terlibat dalam praktik politik uang.

Hal ini diperparah dengan adanya seorang pria di belakangnya yang memamerkan baju bergambar calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Komposer Ari Bias Keluarkan Ultimatum untuk Agnez Mo: Larangan Membawakan Lagu Tanpa Persetujuan Direct License

Menanggapi kontroversi ini, Gus Miftah menjelaskan bahwa saat kejadian tersebut, dia sedang bersilaturahmi ke rumah Haji Her, seorang pengusaha di Pamekasan, Madura.

Menurut Gus Miftah, Haji Her memintanya untuk membagikan uang kepada warga sekitar.

"Haji Her memang suka bagi-bagi sedekah, lalu saya diminta ikut membagikan," ungkap Gus Miftah dalam klarifikasinya kepada awak media pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Momen Bahagia: Budi Djiwandono Resmi Menikah, Kebersamaan Bersama Prabowo Subianto Terabadikan. Ini Rekam Jejak dan Riwayatnya

Gus Miftah membantah bahwa kejadian tersebut merupakan praktik politik uang untuk mendukung salah satu peserta Pilpres 2024. Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa uang yang dibagikan bukanlah miliknya.

"Setiap hari beliau [Haji Her] bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Jadi bukan saya yang bagi-bagi uang, tetapi hanya sekadar membagikan sedekah yang diberikan orang lain," tegas Gus Miftah.

Halaman:

Tags

Terkini