nasional

Enam Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Penipuan Bos Money Changer di Bareskrim Polri Jalan di Tempat

Minggu, 16 Maret 2025 | 12:17 WIB
Kasus penggelapan pemilik PT Hosana Exchange, hingga kini masih belum menemui titik terang. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Paulus Amat Tantoso, pemilik PT Hosana Exchange, hingga kini masih belum menemui titik terang. Sudah hampir enam tahun perkara ini mengendap di Bareskrim Polri, meskipun telah dilaporkan sejak 2019.

Kuasa hukum korban terus mendesak agar kepolisian segera menyelesaikan penyidikan dan memberikan kepastian hukum. Wardaniman Larosa, kuasa hukum Paulus Amat Tantoso, menegaskan bahwa laporan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang telah diajukan sejak 3 Oktober 2019 dengan Nomor LP/B/0864/X/2019/Bareskrim.

Dalam laporan tersebut, tiga orang terlapor disebutkan, yakni M yang merupakan mantan karyawan PT Hosana Exchange, serta dua rekannya, Y dan K. Menurut Wardaniman, M dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara K masih berstatus buronan. Total kerugian yang dialami kliennya pun membengkak hingga Rp 121 miliar.

Sebelum perkara ini diambil alih oleh Bareskrim Polri, Paulus lebih dulu melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang, Batam, pada 2019. Saat itu, M telah dijatuhi vonis penjara selama 1,6 tahun.

Baca Juga: Dewi Rano Karno Buka Puasa Bersama Relawan Gerak Jakarta, Bahas Kolaborasi Sosial

Namun, audit lanjutan mengungkap bahwa nilai kerugian jauh lebih besar dari yang diperkirakan, dan melibatkan pihak lain seperti Y, seorang pengusaha di Batam, serta K, yang diketahui berkewarganegaraan Malaysia. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk membawa perkara ini ke tingkat Mabes Polri.

Dalam gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Wasidik Bareskrim Polri pada 13 Februari 2025, tim hukum menyampaikan bahwa aliran dana dari kasus ini mengarah ke rekening K. Bahkan, mereka juga menemukan indikasi aliran dana lain yang mengarah ke A, anak dari tersangka Y.

Menurut Wardaniman, temuan ini semestinya cukup untuk mendorong Mabes Polri agar segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Menyikapi lambannya proses hukum, pihaknya mendesak kepolisian agar segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan serta menangkap dan menahan para tersangka.

Ia juga mengingatkan bahwa semangat kepolisian dalam menegakkan hukum harus tetap sesuai dengan prinsip Presisi yang dicanangkan oleh Polri. Pihak kuasa hukum menyesalkan bagaimana kasus ini seperti terbengkalai selama hampir enam tahun.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Baca Al-Qur'an, Korwil Pendidikan Kecamatan Kota Nganjuk Adakan Tahsin Al-Qur'an

Mereka menuntut agar hukum ditegakkan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, mereka berencana membawa perkara ini ke perhatian berbagai pihak, mulai dari Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman, hingga Presiden Prabowo Subianto.

Wardaniman menegaskan bahwa janji-janji Presiden Prabowo mengenai penegakan hukum harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan harus memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Selama proses hukum berjalan, tim pengacara dari WLP Law Firm yang terdiri dari Isasari Harefa, Hollanda Yurist Tobing, Yasaro Larosa, Trisman Agus Selamat Lombu, dan Viktor Benaya Larosa akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga kasus ini benar-benar tuntas dan memberikan keadilan bagi PT Hosana Exchange.

Paulus Amat Tantoso sendiri merasa sangat terpukul dengan berlarut-larutnya perkara ini. Ia mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan hanya merugikannya secara finansial, tetapi juga membawa tekanan yang luar biasa bagi dirinya.

Halaman:

Tags

Terkini