NAWACITAPOST.COM - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini (13/3/2025). Ahok akan diperiksa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan akan menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya dalam kasus ini. “Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur perusahaan, kasus ini berkaitan langsung dengan subholding atau anak perusahaan Pertamina. Meski demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk membantu Kejaksaan dalam mengungkap kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan ini, Ahok membawa data hasil rapat milik Pertamina untuk mendukung proses penyelidikan. “Data yang kami bawa itu adalah data rapat,” ujarnya.
Baca Juga: Ahok Dipanggil, PDIP Pertanyakan Langkah Kejagung
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk menyerahkan data tersebut kepada penyidik jika diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut. Namun, Ahok menekankan bahwa data tersebut merupakan milik Pertamina, bukan miliknya secara pribadi.
“Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina,” lanjutnya.
Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang. Ia terlihat membawa sebuah buku coklat dan didampingi oleh seorang staf. Sementara itu, beberapa staf lainnya sudah menunggu di dalam gedung pemeriksaan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan enam di antaranya berasal dari petinggi anak usaha atau subholding Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Baca Juga: Kemenkop Bekukan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara
Selain itu, tiga broker yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian yang sangat besar serta menyangkut pengelolaan sumber daya strategis negara. Ahok menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif dalam pemeriksaan dan berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta menyeluruh. Pemeriksaan terhadap dirinya diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus megakorupsi ini.