NAWACITAPOST.COM - Kementerian Koperasi dan U(Kemenkop) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah koperasi tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Selain pencabutan NIK, Kemenkop juga mengajukan permintaan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh koperasi.
Ia menekankan bahwa koperasi didirikan berdasarkan asas kekeluargaan, kegotong-royongan, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, apabila ada koperasi yang terbukti melakukan praktik penipuan, sanksi tegas harus diberikan guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap koperasi.
"Kementerian Koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," ujar Budi Arie dalam keterangan resminya pada Rabu, 12 Maret 2024.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Tukar Minyak Jelantah di Alfamart, Cek Lokasinya!
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng Minyakita dengan label 1 liter yang ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.
Temuan ini memicu investigasi lebih lanjut oleh tim pengawas koperasi di daerah. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa koperasi tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas usaha serta tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.
Budi Arie menyayangkan praktik yang dilakukan oleh koperasi tersebut, karena selain merugikan masyarakat, tindakan ini juga mencederai prinsip dasar koperasi. Ia berharap temuan ini menjadi peringatan bagi koperasi lain agar tidak melakukan penyimpangan yang dapat merugikan anggota dan masyarakat luas.
"Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, profesional, dan bertanggung jawab," ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sikat Pelaku Curang Minyakita, Isi Kemasan Tak Sesuai Label
Sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang, Budi Arie menekankan pentingnya peran pengawas internal dalam koperasi. Menurutnya, pengawasan internal harus diperkuat agar dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah praktik yang bertentangan dengan hukum dan kesepakatan dalam RAT.
"Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola yang melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," tutupnya.
Artikel Terkait
Pasca Relokasi Pasar Raya Fase VII Masih Ada PKL Bandel
Katagiaan Resto Hadir di Padang, Sajikan Kuliner Minang Autentik
Presiden Prabowo Umumkan Deretan Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2025
DPRD Siap Sukseskan Program Gubernur Banten
Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan