Minggu, 19 Juli 2026

Presiden Prabowo Umumkan Deretan Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2025

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto

NAWACITAPOST.COM - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan berbagai kebijakan yang telah diterapkan oleh Kabinet Merah Putih (KMP) selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran 2025 guna memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat di momen-momen penting ini.

Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut diperlukan mengingat meningkatnya mobilitas masyarakat serta lonjakan konsumsi selama bulan puasa dan perayaan Lebaran.

Salah satu kebijakan utama yang dikeluarkan pemerintah adalah pemberian diskon tarif tol bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, serta penyesuaian biaya transportasi umum untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Selain itu, kebijakan lain yang tak kalah penting adalah ketentuan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Prabowo di Retret Akmil: Kita Semua Keluarga Besar Indonesia

Pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Kebijakan lain yang menarik perhatian publik adalah pemberian bonus hari raya bagi pengemudi serta kurir online, yang akan diberikan oleh perusahaan aplikasi sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka selama periode Lebaran.

Terbaru, Presiden juga mengumumkan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.

"Diharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengatur kebutuhan mereka selama periode mudik dan libur Lebaran," ujar Presiden saat mengumumkan kebijakan tersebut.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini