NAWACITAPOST.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan terkait minyak goreng Minyakita. AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang serta pengelola lokasi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat diduga mencurangi isi kemasan produk tersebut sehingga tidak sesuai dengan label yang tertera.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna melindungi masyarakat sebagai konsumen. Adapun Lokasi produksi yang diduga melakukan praktik curang ini berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujarnya, dikutip Selasa (11/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, AWI mengaku mendapatkan bahan baku dan kemasan minyak goreng tersebut dari wilayah Kota Bekasi. Bahan baku diperoleh melalui trader bernama D yang mendapatkan pasokan dari PT ISJ dengan harga Rp 18.100 per kilogram.
Baca Juga: Buku Direktori PTS Populer 2025 Resmi Dirilis, Unduh di Sini
"Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo," ujarnya.
Sementara itu, untuk kemasan botol dan pouch, AWI memperolehnya dari trader PT MGS dengan harga bervariasi, yakni Rp 430 per botol, Rp 180 per pouch, dan Rp 780 per pouch untuk kemasan dua liter. Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian volume isi minyak goreng dalam kemasan Minyakita.
"Harga untuk kemasan botolnya Rp 430 per botol, dengan kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya," tambahnya.
Dalam inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan bahwa kemasan satu liter Minyakita ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan Polri segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyita barang bukti yang diduga terkait dengan pelanggaran ini.
Baca Juga: Kapolres Ngada Diduga Cabuli Anak, Legislator PDIP Tuntut Hukuman Terberat
Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kecurangan demi memastikan perlindungan terhadap konsumen. Sejauh ini, diketahui terdapat tiga produsen Minyakita yang terlibat dalam praktik serupa, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
Artikel Terkait
Santri Pesantren Ramadhan Lapas Kelas IIA Pancur Batu Buka Puasa Bersama
Tingkatkan Pembinaan dan Pelayanan Bagi Warga Binaan, Lapas Siborongborong Ikuti Penguatan Tusi Secara Virtual
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Keren! Film 'Pabrik Gula' Siap Tayang Lebaran 2025, Mulai dari Amerika hingga Indonesia
DPRD Surabaya Santuni 99 Anak Yatim, Bukber Jadi Momen Kepedulian di Bulan Ramadhan