nasional

Ahok Dipanggil, PDIP Pertanyakan Langkah Kejagung  

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:40 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (X)

Ahok sendiri memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produksi kilang. Ia mengaku membawa sejumlah data untuk materi pemeriksaan. Ahok tiba di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025) pukul 08.35 WIB. Dia terlihat mengenakan batik cokelat.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu:

1. Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
2. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
3. Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
4. Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
6. Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
7. Beneficiary owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza
8. Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
9. Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede

Baca Juga: Ini Cara Mudah Tukar Minyak Jelantah di Alfamart, Cek Lokasinya!

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa para tersangka ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah lewat DMUT atau broker sebesar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM lewat broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sebesar Rp21 triliun.

Para tersangka diduga bersekongkol dalam melakukan impor minyak mentah yang tidak sesuai prosedur dan pengolahan yang tidak semestinya. Tindakan mereka mengakibatkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual ke masyarakat sehingga pemerintah harus menanggung beban subsidi dan kompensasi lebih besar melalui APBN.

Halaman:

Tags

Terkini