Minggu, 19 Juli 2026

Imbas Ngamar dengan Dosen UIN Lampung, Mahasiswi UIN Bakal Kena Drop Out Kampus Jelang Wisuda ?

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 13:35 WIB
Dosen UIN Lampung, SYH dan mahasiswi VO
Dosen UIN Lampung, SYH dan mahasiswi VO

NAWACITAPOST.COM - Warganet di jagad maya dihebohkan dengan kabar seorang dosen UIN Lampung bernama Suhardiansyah (SYH) terciduk saat ngamar bersama mahasiswi, Veni Oktaviana (VO).

Dosen UIN Raden Intan, Lampung, SYH ngamar atau kumpul kebo dengan mahasiswi VO ini terbongkar setelah digerebek warga dan pihak kepolisian dikediamannya Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.

Warga bersama pak RT dan didampingi kepolisian turut menyaksikan jika SYH dan VO tengah berada didalam kamar.

Saat melakukan penggerebekan, ada barang bukti di kamar SYH dan VO yakni tisu magic serta satu kotak kondom.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Nawacitapost, SYH dan VO telah menjalani hubungan sejak beberapa bulan silam.

Selama menjalin hubungan, SYH sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama VO sebanyak 6 kali.

Hubungan gelap SYH dengan VO ini memang tak diketahui orang lain termaksud istri SYH, Desni Pratiwi.

Dengan terbongkarnya perselingkuhan SYH dengan VO. Kabarnya, VO yang merupakan mahasiswi ini akan menjalani wisuda dalam waktu dekat. Lantas, bagaimana nasibnya.

Diketahui bahwa Veni Oktaviana berusia 22 tahun dan tengah menjalani kuliah di semester tujuh.

Veni Oktaviana tengah menjalankan Program Kuliah Kerja Lapangan atau PKL dari Fakultas Tarbiyah.

Jelang lulus, Veni Oktaviana malah pacaran dan ngamar dengan dosen sendiri mengakibatkan dirinya terancam DO gegara skandal asusila ini.

Jika, ada pihak yang merasa dirugikan seperti istri Dosen UIN Raden Intan Lampung yakni Desni Pratiwi atau keluarga lainnya, VO terancam pasal 284 KUHP delik aduan.

Apabila tersangkut hukuman tersebut, VO bakal terancam hukuman penjara selama 9 bulan lamanya.

Lalu, Veni Oktaviana alias VO mahasiswi ngamar dengan Dosen UIN Raden Intan Lampung jelang lulus justru terancam hukuman penjara dan Drop out (DO).

Sementara itu, SYH menjadi dosen terancam dipecat dan jika dilaporkan ada ancaman penjara.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini