Kamis, 4 Juni 2026

Kemendikbud Ristek Dorong Pendanaan Untuk 123 Sekolah Adat

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:04 WIB

NAWACITApost.com - Saat ini Indonesia telah memiliki 123 sekolah adat, per September 2023. Untuk pengembangan ke depan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong adanya pendanaan kepada mereka.

"Kami untuk mendorong kelanjutan sekolah adat ini misalnya dengan mendukung sarana prasarana mereka, supaya mereka bisa tetap eksis dan untuk melanjutkan," ujar Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbud Ristek, Sjamsul Hadi, dikutip Rabu (11/10/2023).

Sjamsul mengatakan, selama ini pembentukan sekolah adat merupakan inisiasi dan pemikiran dari masing-masing daerah. Menurutnya, sekolah adat ini juga membutuhkan standar kompetensi nasional.

Tujuannya, kata dia, pemerintah pusat maupun daerah bisa menggelontorkan anggaran untuk membantu mereka lewat pendidikan luar sekolah. Dia juga menyatakan, Kemendikbud akan terus menjaga keberlangsungan sekolah adat dengan berkoordinasi langsung bersama Kementerian atau Lembaga (K/L), terlebih setelah ditetapkan status hutan adat.

Dia memandang, hal itu diperlukan, karena ada sekolah ada yang lokasinya berada di hutan adat. "Kita gandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena di sini ada beberapa sekolah adat lokasinya itu ada di dalam hutan adat," tegas dia.

Sjamsul menambahkan, sekolah adat sudah dijamin oleh Undang-undang undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2. Bunyi UU itu adalah negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Indonesia.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini