NAWACITApost.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi BTS Kominfo hari ini (18/7/2023), mulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selasa, 18 Juli 2023 jam 10.00-selesai agenda putusan sela," tulis SIPP.
Dalam sidang ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan apakah persidangan ini dilanjut ke tahap pembuktian atau tidak. Nantinya, hakim akan memutuskan menerima atau menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Johnny dan tim pengacaranya.
Selain Johnny, terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan sela hari ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Politikus Partai Nasdem itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.