Kamis, 4 Juni 2026

UU Kesehatan Disahkan : Kewenangannya Dihapus, IDI Protes Keras

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 17 Juli 2023 | 14:27 WIB

NAWACITApost.com - Besok (17 Juli 2023) genap satu minggu UU Kesehatan disahkan DPR. Namun, sebelum palu sidang diketok. Ikatan Dokter Indonesia  (IDI) protes keras, selain membentangkan spanduk juga aksi ke depan gedung parlemen Senayan, Jakarta, 11 Juli 2023.

Satu dari tiga alasan IDI menolak UU Kesehatan, menurut Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, MH, soal penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Artinya IDI tak berhak lagi menerbitkan STR sebagai salah satu syarat seseorang menjadi dokter.

Berbeda dengan IDI, Menteri Kesehatan Budi Budi Gunadi Sadikin, berharap dengan adanya UU Kesehatan ini, bisa menjawab kebutuhan jumlah dokter di Indonesia.

Pernyataan Budi ini merujuk pada data World Health Organization (WHO) dari 1000 populasi penduduk diperlukan satu dokter. Sementara itu, menurut dinas kesehatan, Indonesia baru memiliki 110.000 dokter sehingga butuh 160.000 lulusan kedokteran dari 92 Fakultas Kedokteran

Bayangkan saja, bila STR masih kewenangan IDI, maka jumlah dokter Indonesia mencapai idealnya bukan lagi 14 tahun, mungkin bisa lebih lama.

Kegelisahan, rasio dokter dan jumlah warga, serta penyebaran dokter, akan terjawab dengan adanya UU Kesehatan yang baru 6 hari disahkan.

Yang jelas, walaupun IDI protes sedemikian rupa, tetapi toh buktinya apoteker dan RS menyambut gembira dengan UU  Kesehatan yang disahkan ini.

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini