Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.
Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia.
Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.
“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” tutup Febrio.
Artikel Terkait
Jagat Sepakat Ubah Fitur 'Berburu Koin' Usai Bertemu Komdigi
Makan Bergizi Gratis, Baktiono: Jangan Pakai APBD!
DPRD Desak Pemkot Surabaya Perbaiki Proses Perizinan dan SLF
Sembuh Dari Kanker, Kate Middleton Tampil Anggun Dengan Dres Merah Dibalut Dengan Mantel Hitam