Jumat, 5 Juni 2026

Pastikan Turut Berpartisipasi, Lapas Kelas IIB Sekayu Distribusikan Kertas Undangan Pemilih Pilkada ke Warga Binaan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 25 November 2024 | 19:34 WIB
Petugas Lapas Sekayu Saat Distribusikan Kertas Undangan Pemilih Bagi Warga Binaan
Petugas Lapas Sekayu Saat Distribusikan Kertas Undangan Pemilih Bagi Warga Binaan

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Sekayu kembali menunjukkan peran aktif dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Demi memastikan seluruh warga binaan berpartisipasi dalam proses demokrasi, Lapas Sekayu mendistribusikan kertas undangan kepada warga binaan yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Senin (25/11/2024).

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada para warga binaan yang memenuhi syarat, untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Penuh Antusias, Lapas Kelas III Kotapinang Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

"Kami ingin memastikan bahwa hak konstitusional mereka dihormati, meskipun mereka sedang menjalani masa pidana," kata Yosef.

Pendistribusian kertas undangan dilakukan dengan membagikan secara langsung ke Blok Hunian. Warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih, menerima Undangan yang memuat informasi terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jadwal pencoblosan.

Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di semua lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan yang memenuhi syarat untuk memilih.

Baca Juga: Pemkab Serang Fokus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Gunakan Fasilitas Kesehatan

“Dengan adanya pembagian kertas undangan ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih siap dan terorganisir dalam melakukan hak pilih mereka, serta mendukung terciptanya Pilkada yang demokratis dan inklusif,” kata Yosef.

(Humas Lapas Sekayu)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini