Kamis, 4 Juni 2026

Jangan Kaget Saat Pakai BPJS! 21 Penyakit Ini Biayanya Tidak Bisa Pakai BPJS

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 30 Mei 2022 | 11:36 WIB
nawacitapost.com
nawacitapost.com

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan. Namun, diketahui masih banyak penyakit yang biayanya tidak bisa ditanggung oleh BPJS.

BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak. Batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki banyak ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa  dan  tidak bisa ditanggung. Oleh karena itu, tidak semua layanan medis sebenarnya dapat diakses dari BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan 2022, yaitu:

  1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

  2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

  3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

  4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

  5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

  6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

  10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

  11. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

  13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

  14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

  15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

  16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

  17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

  18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

  19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini