Jumat, 5 Juni 2026

Wujud Supremasi Hukum, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Turut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 5 September 2024 | 20:57 WIB
Kalapas Lubuk Pakam Saat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Kalapas Lubuk Pakam Saat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Deli Serdang

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, kunjungi Kejaksaan Deli Serdang pada Kamis, 05 September 2024.

Kunjungan yang dilakukan oleh Lapas Lubuk Pakam yang dalam hal ini, dihari langsung oleh Sangapta Surbakti selaku Kalapas Lubuk Pakam disambut langsung oleh Mochamad Jeffry selaku Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Dalam keterangannya, Sangapta menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang telah menyambut ia dengan baik.

Baca Juga: Rencana Aksi P4GN, Lapas Kelas IIB Sekayu Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Adapun tujuan dari berkunjungnya Sangapta, selain sebagai perkenalan diri selaku Kalapas Lubuk Pakam yang baru, juga sebagai pemenuhan undangan Kejaksaan Negeri Deli Serdang terhadap pemusnahan barang bukti.

Semoga dengan adanya pemusnahan ini, semakin menambah baik wajah penegakan hukum dalam wilayah hukum Deli Serdang. Ujar Sangapta.

Menanggapi hal tersebut, Mochamad Jeffry menyampaikan terima kasih kepada Lapas Lubuk Pakam yang telah menghadiri undangan pemusnahan barang bukti.

Baca Juga: PT Granting Jaya: Reklamasi 6 Pulau di Surabaya untuk Pariwisata dan Perdagangan

Dalam keterangannya, Jeffry menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini sebagai persembahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Masyarakat dalam wilayah hukum Deli Serdang terkait penegakkan hukum tindak pidana.

Semua barang yang akan dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa lainnya (Inkracht Van Gewijsde).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa : 1. Kayu, Pakaian, Senjata Tajam (118 perkara Tindak Pidana terhadap orang); 2. Egrek, Alang – along, Uang Palsu, Uang Mainan, Meja Judi, Mesin Jekpot (117 perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum); 3. Narkotika jenis Sabu, Ganja, Ekstasi dan pil H5, Alat Hisap (406 perkara tindak pidana Narkotika; serta 4. Rokok illegal dengan atau tanpa pita cukai (1 perkara tindak pidana).

Baca Juga: Distrik Barat PTPN IV Reg III Memberikan Perhatian Serius Di Desa Kasikan Dalam Upaya Mengantisipasi Dampak Banjir Akibat Hujan

Semoga dengan adanya kegiatan ini, mampu menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Deli Serdang. Tutup Jeffry.

Kegiatan yang ditutup dengan foto bersama para pejabat wilayah hukum Deli Serdang ini juga dihadiri oleh pihak Polresta Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNNK Deli Serdang dan KPP Bea Cukai TMP-B Medan.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini