NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga, kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 10 (sembilan) orang warga binaan, yang akan menjalani Reintegrasi Sosial (PB) Pembebasan Bersyarat, CB (Cuti Bersyarat), Rabu (28/08/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma menyampaikan bahwa, Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya”, jelasnya.
Baca Juga: Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham NTB Dorong Jajaran Tingkatkan Index Reformasi Birokrasi
Adapun pelaksanaan sidang TPP dilaksanakan di Aula Sahardjo yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota TPP.
Setelah dilakukan sidang TPP, tim akan menyampaikan hasil sidang kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) untuk selanjutnya dilakukan penetapan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
(Humas Lasiga)