Kamis, 4 Juni 2026

MoU Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Jumat, 11 Februari 2022 | 11:18 WIB

Pematang Siantar - NAWACITAPOST - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun menandatangani memorandum of understanding (MoU)  Kesepakatan Bersama antara kedua belah pihak. Kamis, (10/2)

-


Tujuan dari kerjasama ini secara umum guna mewujudkan sinergi serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi dan Kejaksaan Republik Indonesia secara seimbang dan proporsional baik dari sisi keimigrasian dan penegakan hukum.

-


Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Mulyadi, bahwa Imigrasi Instansi yang melaksanakan Pelayanan Publik berpotensi mendapat perlawanan hukum berupa gugatan/somasi dari masyarakat atas pelayanan yang dianggap merugikan masyarakat,

maka pihak kedua dalam hal ini Kejari Simalungun dapat memberikan kepada pihak  Imigrasi Pematangsiantar berupa :

1. Bantuan Hukum
2. Pertimbangan Hukum
3. Tindakan Hukum lainnya," Ucap Mulyadi

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini