NAWACITAPOST.COM - Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) RI 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada 65 orang Narapidana. Sabtu, (17/08/2024).
Upacara pemberian Remisi Umum 2024 ini, berlangsung di Lapangan Upacara Rutan Kelas IIB Sipirok yang dipimpin oleh inspektur upacara Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt., M.M, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Seluruh Pegawai Rutan Kelas IIB Sipirok.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.
Pada tahun 2024 ini, penerima Remisi Umum di Rutan Kelas IIB Sipirok berjumlah 65 orang Narapidana, yang diantaranya 64 orang Narapidana penerima RU I (Pengurangan masa pidana) dan 1 orang Narapidana penerima RU II (Langsung bebas).
Surat Keputusan (SK) Remisi, secara simbolis diserahkan secara langsung oleh Bupati Tapanuli Selatan.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan oleh Bupati Tapanuli Selatan bahwa, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Baca Juga: Ketum FISI Jawa Timur AH Thony Lepas Kontingen Ice Skating Jatim untuk Kejurnas
"Kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang hari ini mendapat remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Dan saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar dapat menjadi Insan yang taat Hukum, Berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta Insan yang dapat berkontribusi aktif dalam masyarakat", tegas Dolly.
(Humas Rutasip)