NAWACITAPOST.COM - Polda Metro Jaya mengungkap motif AP (27) menyebarkan video syurnya dengan anak musisi David 'Naif', Audrey Davis.
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, AP merasa sakit hati diputus Audrey.
"Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," kata Ade Safri dalam keterangannya Senin (12/8/2024).
Ade Safri menyampaikan, video syur Audrey dan AP direkam pada Desember 2022. Seusai keduanya putus, AP kemudian menyebarkan video tersebut ke akun twitter @bb2638.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sdh tersuspend)," kata dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemeran Pria di Kasus Video Syur Audrey Davis
Sejumlah barang bukti pun disita terkait kasus tersebut. Mulai dari handphone hingga flashdisk yang berisi video syur AP dan Audrey.
Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Selanjutnya untui kepentingan penyidikan lebih lanjut dlm penanganan perkara aquo, tersangka an A P dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata dia.
Artikel Terkait
Audrey Davis Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur di Polda Metro Jaya
Tanggapan Roy Suryo Terkait Kasus Video Syur Audrey Davis
Roy Suryo Sebut Audrey Davis Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur, Ini Alasannya
Kasus Video Syur Audrey Davis, Polda Metro Jaya Singgung Pembuat Bisa Dipidana
Polisi Tangkap Pemeran Pria di Kasus Video Syur Audrey Davis