Sabtu, 18 Juli 2026

Tanggapan Roy Suryo Terkait Kasus Video Syur Audrey Davis

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:48 WIB
Roy Surtya menanggapi kasus video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi terkenal David "Naif".  (Istimewa)
Roy Surtya menanggapi kasus video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi terkenal David "Naif". (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Audrey Davis, putri musisi terkenal David "Naif", telah menyelesaikan sesi pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang diduga mirip dirinya. Audrey menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan menjawab 29 pertanyaan dari penyidik pada Rabu (7/8/2024) kemarin.

Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen, KRMT Roy Suryo, memberikan tanggapan terkait kasus ini. Menurutnya, banyak pertanyaan yang diajukan kepadanya mengenai keaslian video tersebut.

Roy Suryo menjelaskan bahwa memastikan keaslian video bukanlah prioritas utama, melainkan mempercepat proses hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

"Sejak awal kasus ini beredar, saya sudah menyarankan agar AD langsung melapor kepada pihak yang berwajib atau ada kelompok masyarakat yang melaporkannya," ujar Roy, dikutip Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Inspirasi Nama Bayi Perempuan Nia Beserta Maknanya

Ia menambahkan bahwa yang akan dipersoalkan nantinya adalah penyebar konten negatif pornografi, bukan etika atau norma dari video tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang diperiksa, video tersebut pertama kali beredar melalui akun Twitter pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 01:34 WIB. Akun "KC" diduga melakukan repost dari sebuah link yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil saat ini sudah tepat. Mengacu pada UU Pornografi No. 44/2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik No. 01/2024, penangkapan penyebar video di media sosial dan pemeriksaan Audrey sebagai saksi adalah tindakan yang benar.

"Karena yang dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal penyebaran konten pornografinya, bukan soal etika atau normanya," jelas Roy.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini