Jumat, 10 Juli 2026

Menguak Bisnis Gelap Penjualan Video Porno Anak di Bekasi, Pelaku Untung Rp50 Juta

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 31 Mei 2024 | 10:53 WIB
DY, pelaku penjualan video porno anak di bawah umur.   (X)
DY, pelaku penjualan video porno anak di bawah umur. (X)

NAWACITAPOST.COM - Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap DY (25), pelaku penjual video porno anak di bawah umur yang beroperasi melalui media sosial X dan aplikasi Telegram. DY ditangkap di warung milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan DY dilakukan setelah pihaknya menemukan akun X yang mempromosikan link ke akun Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Jumaat (31/5/2024).

DY, yang telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Mei 2023, mendapatkan video-video asusila tersebut dari aplikasi X dan menjualnya melalui Telegram. "Didapat dari aplikasi X, ada video porno anak yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp 50 juta sejak Mei 2023. Soal ekonomi," ungkap DY kepada polisi.

Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Kota Depok Terpilih, Hasil Pemilu 2024

Dalam bisnis gelapnya, DY menjual video porno anak dengan harga Rp350 ribu per video. Proses transaksi dilakukan melalui transfer uang, di mana calon pembeli harus mengirimkan Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke rekening bank atas nama DY.

Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DY untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya. Penangkapan DY diharapkan dapat membuka jalur investigasi lebih lanjut terhadap distribusi konten pornografi anak di Indonesia.

Saat ini, DY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. DY dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Robby Yahya

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini